Sabtu, 28 November 2015

WARA

Kelompok 3
Nama anggota :
Ketua                 : Rio Rama Nugraha
Anggota            : Nadya Dewi Pertiwi
                         Siti Kholisoh
                             Tita Farida
                             Ridwan Hidayat (pembuka)
                         Shie-Shie Yulianti (penutup)
                             Fitri Hardianti
                             Selviani
                             Leoni Veliana
Guru PAI           : Yuyun Yuniarsih, M. Pd.

RAJA

Kelompok 2 
Nama anggota :
Ketua                 : Anmall Muhammad. D
Anggota            : Aprilia Puspita. S
                             Gita Sukmawati. P
                             Iis Sadiah
                             Novi Ari. R
                             Septy Bunga. R
                             Vina Dwi. Y
                             Wawang Novalita
Guru PAI            : Yuyun Yuniarsih, M. Pd.

TAUBAT

Kelompok 1
Nama anggota 
Ketua      : Mayank Nurandarie
Anggota : Aisyah Rahayu 
                  Dhea Fuji Astari 
                  Iqbal Noorfadhilah
                  Neng Tita Rohaeni
                  Nurul Fitri Azzahra
                  Rizka Amalia
                  Sri Rahayu
                  Sri Wulandari
Guru PAI: Yuyun Yuniarsih, M. Pd.

Selasa, 05 Mei 2015

BAB 12. MENJAGA MARTABAT MANUSIA DENGAN MENJAUHI PERGAULAN BEBAS DAN ZINAH

Kelompok 4
NAMA ANGGOTA :

NADYA DEWI P
AISYAH RAHAYU
IIS SADIAH
LEONI VELIANA
RIDWAN HIDAYAT
TITA FARIDA
WAWANG NOVALITA


A.    Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina
Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak di batasi oleh aturan agama maupun susila.Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agam islam ,yaitu ziana.

1.      Pengertian Zina
Secara bahasa,zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf  (Balig) tanpa akad nikah yang sah. Jadi,zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah  menurut syariat islam.

2.      Hukum Zina
Semua ulama sepakat bahwa zina hukmnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang di kategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.

3.      Kategori Zina
Kategori zina di bedakan menjadi 2, yaitu :

a.       Zina Muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muhsan adalah di rajam (di lempari dengan batu sederhana sampai meninggal).

b.      Zina Gairu Muhsan, yaitu pezina yang masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan di asingkan selama satu tahun.

4.      Hukuman Bagi Pezina
Dalam hukum islam, zina di kategorikan perbuatan kriminal/tindak pidana.Hukuman pelaku zina adalah sebagai berikut :

a.       Dera atau pukulan sebanyak 100 kali bagi pezina gairu muhsan dang mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh. Hal ini, di dasarkan pada firman Allah SWT, dalam q.s An-Nur / 24:2 serta hadis Rasulullah SAW yang di riwayatkan oleh Bukhari dan muslim dari Abu Hurairah dan Zaid Bin Kholid.

b.      Di rajam sampai mati bagi pezina muhsan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku di masukan kedalam tanah hingga dada atau leher. Tempat yang dilakukan rajam adalah tempat yang sering dilalui manusia.Hal ini di iwayatkan oleh Bukhari, muslim, Abu daud, Trimizi, dan Anasa’i.

5.      Hukuman Bagi Yang menuduh Zina (Qazaf)
Mengingat besarnya hukuman bagi pelaku zina, hukum islam telah menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut, antara lain sebagai berikut :

a.       Hukuman dapat di batalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbuatan Zina. Hukuman tidak dapat dijalankan setelah benar-benar di yakini tidak terjadi perzinahan.

b.      Untuk meyakini perihal terjadinya zina tersebut, haruslah ada empat orang saksi laki-laki yang adil. Dengan demikia, kesaksian 4 orang wanita tidak cukup untukdi jadikan bukti, sebagaimana 4 orang kesaksian laki-laki yang pasik.

c.       Kesaksian 4 orang laki-laki yang adil ini pun masih memrlukan syarat, yaitu bahwa setiap mereka harus melihat persis proses zina itu.

d.      Andai seorang  dari keempat saksi itu menyatakan kesaksian yang lain dari saksi tiga orang lainnya atau salah seorang mencabut kesaksiannya, terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina.Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik dengan di dera 80 deraan.Hal ini didasarkan  pada firman Allah SWT.dalam Q.S.An-nur/24:4.

Begitu banyak dampak negatif yang di timbulkan dari pergaulan bebas. Patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya jika terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas.Adapun dampak negatifnya adalahsebagai berikut :

a)      Mendapat laknat dari Allah SWT dan Rasul-Nya.
b)      Dijauhi dan di kucilkan oleh masyarakat.
c)      Nasab menjadi tidak jelas.
d)     Anak hasil zina tidak bisa di nisabkan kepada bapaknya.
e)      Anak dari hasil zina tidak berhak mendapat warisan.


B.     Ayat-ayat Al-qur’an da Hadis tentang Larangan Mendekati Zina
            I.            Q.S.Al-Isra/17:32
a.       Lafal Ayat dan Artinya
 17:32
Artinya :Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

b.      Kandungan Ayatnya
Secara umum Q.S al-Isra/17:32 mengandung larangan mendekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji,dan suatu jalan yang buruk.Tiga dampak negatif pada saatdi dunia dan tiga dampak negatif saat berada di akhirat.

1)      Dampak di dunia
Ø  Menghilangkan wibawa
Ø  Mengakibatkan kekafiran
Ø  Mengurangi umur

2)      Dampak yang akan di jatuhkan dijatuhkan di akhirat
Ø  Mendapat murka dari Allah SWT
Ø  Hisab yang jelek(banyak dosa)
Ø  Siksaan di neraka

         II.            Q.S.An-Nur/24:4
a.       Lafal Ayat dan Artinya
24:4
Artinya :Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
b.      Kandungan ayat
Kandungannya adalah :
Ø  Perintah Allah SWT untuk mendera penzina perempuan dan penzina laki-laki masing-masing seratus kali.
Ø  Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepadanya untuk melaksanakan hukum Allah SWT
Ø  Pelaksanaan hukuman tersebut di saksikan oleh sebagian orang-orang yang beiman.


C.     Menerapkan perilaku mulia
Kewajiban menutup aurat dengan berbusana sesuai dengan syariat islam,merupakan salah satu akhlak yang sangat penting dalam islam.Penerapan perilaku tersebut dalam pergaulan sehari-hari diantaranya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a)      Menjaga pergaulan yang baik
b)      Menjaga aurat
c)      Menjaga pandangan
d)     Menjaga kehormatan

e)      Meningkatkan aktivitas dan rajin berpuasa

BAB 7. Iman Kepada Malaikat Allah

KELOMPOK 3
NAMA ANGGOTA  :

Novi Ari Rahmawati
Anmal Muhammad D
Dhea Fuji Astari
FitriHardayanti
IqbalNoorfadilah
Shie-shieYulianti
Sri Wulandari


A.    MEMAHAMI MAKNA IMAN KEPADA MALAIKAT DAN TUGAS-TUGANYA

1.Pengertian iman kepada malaikat
Iman secara bahasa artinya percaya atau yakin. Iman dari segi istilah artinya meyakini setulus hati yang mengakar kuat,  mengucapkan dengan lisan dan mengamalkan dengan seluruh anggota badan.
Malaikat adalah kekuatan-kekuatan yang patuh, tunduk dan taat pada perintah serta ketentuan Allah swt. Malaikat berasal dari kata malak bahasa arab yang artinya kekuatan.
Iman kepada malaikat adalah meyakini dengan sepenuh hati bahwa Allah swt menciptakan malaikat sebagai makhluk gaib yang diutus untuk melaksan akan segala perintah-Nya.
Iman kepada malaikat adalah meyakini dengan sepenuh hati bahwa allah  menciptan kan malaikat sebagai makhluk ghaib yang diutus untuk melaksanakan segala perintahnya.

     2. dalam ajaran islam ada 10 malaikat yang wajib diketahui antara lain :
1. Malaikat jibril

·         Bertugas menyampaikan wahyu Allah kepada nabi dan rasul
2. Malaikat mikail

·         bertugasmemberirizkiataurezekipadamanusia
3. Malaikat israfil
·         memiliki tanggung jawab meniup sangkakala diwaktu hari kiamat
4. Malaikatizrail
·         bertanggungjawabmencabutnyawa

5.Malaikat munkar
6. Malaikat nakir
·         bertugas menanyakan dan melakukan pemeriksaan pada amal perbuatan manusia di alam kubur

7. malaikat raqib
·         memiliki tanggung jawab untuk mencatat segala amal baik manusia ketika hidup
8. malaikat atid
·         memiliki tanggung jawab untuk mencatat segala perbuatan buruk atau jahat manusia ketika hidup
9. Malaikat malik



10.Malaikat ridwan


·          yang memiliki tugas untuk menjaga pintu neraka

·         Yang berwenang untuk menjaga pintu surga.




3.      Iman kepada malaikat memiliki landasan (dalil) dalam pengambilan hukumnya. Diantara dalil  yang menunjukan adanya kewajiban iman kepada malaikat antara lain :
-          Q.S Al-Baqarah /2:285
 2:285

artinya : Rasul telah beriman kepada al-qur’an yang diturunkan kepadanya dari tuhannya, demikian pula orang-orang yang beiman semuanya beriman kepada allah, malaikat-malaiktatnya, kitab-kitabnya, dan rosul-rosulnya (mereka mengatakan) : “kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasulnya,“ dan mereka mengatakan : “kami dengar dan kami taat”. (mereka berdoa) : “ampunilah kami ya tuhan kami dan kepada engkaulah tempat kembali”.

-          Q.S An-nisa’ /4:136
 4:136
artinya : Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan rasulnya dan kepada kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barang siapa yang kafir kepada Allah, malikat-malaikatnya, kitab-kitabnya, rasul-rasulnya dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesatsejauh-jauhnya

4.      Iman kepada malaikat memiliki hikmah diantaranya meningkatkan iman dan taqwa kepada allah swt. Mendorong manusia untuk berhati-hati dan meningkatkan amal serta menghindarkan diri dari sifat tercela.

5.      Perbedaan malaikat dengan manusia dan jin
MALAIKAT
MANUSIA
JIN/SETAN
-          Diciptakan dari cahaya
-          Diciptakan dari tanah
-          Diciptakan dari api
-          Tidak memiliki nafsu
-          Mempunyai nafsu
-          Memiliki hawa nafsu
-          Tidak berjenis kelamin
-          Berjenis kelamin
-          Berjenis kelamin
-          Memiliki akal statis
-          Ada yang takwa ada yang durhaka
-          Ada yang taqwa ada yang ingkar
-          Tidak makan, minum, kawin
-          Memiliki akal dinamis
-          Memiliki akal pikiran
-          Selalu bahagia dan medoakan orang yang mendapat lailatul qodar
-          Makan, minum, kawin
-          Makan, minum,tidur
-          Tidak sombong
-          Manusia pernah berbohong dan pernah sombong
-          Ada yang berbohong dan ada ygsombong


BAB 9. Mengelola Wakaf dengan penuh Amanah

 Kelompok 2
Nama anggota             :

Mayank nurandarie
Aprilia
Gita sukmawati
Neng tita
Rizka amalia
Septy bunga
Wilda F


A.Memahami Makna Wakaf sebagai Syari’at Islam
1.Pengertian Wakaf
    Secara bahasa, wakaf berasal dari bahasa arab yang artinya menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u). Maksudnya adalah menahan untuk tidak jual, tidak dihadiahkan, atau diwariskan. Wakaf menurut istilah syar’i adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya oleh masyarakat. Contohnya adalah seorang yang mewakafkan tanahnya untuk lahan pemakaman umum. Maka tanah yang sudah diwakafkan tersebut tidak boleh ditarik kembali, dijual, diwariskan, atau dihadiahkan kepada orang lain. Wakaf termasuk amal ibadah yang sangat mulia dan dianjurkan oleh Allah swt. Dalam Q.S ali imran/3:92 Allah swt. Berfirman :
 3:92
Artinya : “kamu tidak akan memperoleh kebajikan,sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.Dan apa yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah swt. Maha Mengetahui.”

       Wakaf termasuk amal ibadah yang belum banyak diamalkan. Hal tersebut disebabkan karena biasanya wakaf berupa harta yang dicintai, seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya. Padahal, jika seseorang mengetahui betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan berwakaf, boleh jadi orang akan berbondong-bondong melakukan wakaf meski sekadar satu meter tanah.
       Wakaf  merupakan amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir sampai orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, ia akan tetap menerima pahala dari amal jariyahnya selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain. wakaf memiliki dua tujuan, yaitu hubungan horizontal, yaitu mengentaskan kemiskinan dan hubungan vertikal, yaitu pendekatan pada Allah swt.
       Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah dijelaskan, bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya berupa tanah milik dan melembagakan selama-lamanya untuk kepentingan pribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam. Menurut Jaih Mubarok, dari definisi tersebut memperlihatkan tiga hal,berikut.
a.       Wakif atau pihak yang mewakafkan secara perorangan atau badan hukum seperti perusahaan atau organisasi kemasyarakatan.
b.      Pemisahan tanah milik belum menunjukan pemindahan kepemilikian tanah milik yang diwakafkan.
c.       Tanah wakaf digunakan untuk kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam.
2. Hukum Wakaf
           Hukum wakaf adalah sunnah. Wakaf sebagai ammaliyah sunnah yang sangat besar manfaatnya bagi wakif, yaitu sebagai sadaqah jariyah. Berdasarkan dalil-dalil wakaf bagi keperluan umat, wakaf merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Islam.

3. Rukun dan Syarat Wakaf
  Adapun rukun wakaf ada empat, seperti berikut.
a.       Orang yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1.      Memiliki secara pemuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
2.      Berakal, tidak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
3.      Balig .
4.      Mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis) dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
b.      Benda yang diwakafkan (al-mauquf), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1.      Barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
2.      Harta yang diwakafkan harus diketahui kadar nya. Jadi, apabila harta itu tidak diketahui jumlah nya (majhul), pengalihan milik pada ketika itu tidak sah
3.      Harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yg berwakaf
4.      Harta itu harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain ( mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah gaira sya’i .
c.       Orang yg menerima manfaat wakaf (al-mauquf’alaihi) atau sekelompok orang yang/badan hukum yang disertai tugas mengurus dan memelihara barang wakaf (nazir). Dari segi klasifikasi nya orang yang menerima wakaf ini ada 2 macam yaitu :
1.      Tertentu (mu’ayyan) yaitu jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang, atau satu kumpulan yg semuanya tertentu dan tidak boleh diubah. Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimni (non muslim yg bersahabat) yang memenuhi syarat ini, boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf.
2.      Tidak tertentu (gaira mu-ayyan), yaitu tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpama nya seorang untuk orang miskin, fakir, tempat ibadah, dll.
d.      Lafaz atau ikrar wakaf (sigat), syarat-syarat sbb:
1.      Ucapan itu harus mengandung kata-kata yg menunjukkan kekal nya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu.
2.      Ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanziz), tanpa disangkutkan atau di gantungkan kepada syarat tertentu.
3.      Ucapan itu bersifat pasti.
4.      Ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalakan.

B. Harta wakaf dan pemanfaatannya
          Harta benda wakaf adalah harta benda yg memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1.      Wakaf benda tidak bergerak
a.       Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar
b.      Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah.
c.       Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d.      Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Wakaf benda bergerak
a.       Wakaf uang dilakukan oleh lembaga keuangan syari’ah yg di tunjuk oleh menteri agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset pinansial dan pada aset ril.
b.      Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang sifat nya memiliki manfaat jangka panjang.
c.       Surat berharga.
d.      Kendaraan.
e.       Hak atas kekayaan intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merk, dan desain produk industri.
f.       Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah

C. Pengelolaan Wakaf dan Problematikanya
     1. Dasar wakaf
              Perwakafan di Indonesia diatur menurut undang-undang dan peraturan-peraturan sebagai berikut.
a.       UU RI No.41 Tahun 2004 tentang wakaf tanggal 27 oktober 2004.
b.      Peraturan Menteri Agama No.1 tahun 1998 tentang Peraturan Pelaksanaan PP N0.28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik.
c.       Inpres N.1 tahun 1991 tentang kompilasi Hukum Islam.
d.      Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6 tahun 1997 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik.
e.       UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, khususnya pasal 5,14(1), dan 49, PP No.28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
f.       Intruksi Bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Pertanahn Nasional No.4 Tahun 1990 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf.
g.      Badan Pertanahan Nasional N0. 630.1-2782 tentang Pelaksanaan Penyertifikasi Tanah Wakaf.
h.      SK Direktorat BI No.32/34/KEP/DIR tentang  Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari’ah(pasal 29 ayat 2 berbunyi : bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat,infaq,shadaqah, qakaf, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan(qard al-hasan).
i.        SK Direktorat BI N0. 32/36/KEP/DIR tentang Bank Perkeditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syari’ah (pasal 28 berbunyi : BPRS dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal , yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, wakaf, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qard al-hasan).  
2 . tatacara pewakafan tanah milik
a.       Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tahan hak miliknya diharuskan datang sendiri dihadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf .
b.       Calon wakif sebelum mengikrar wakaf, terlebih dahulu harus menyerahkan surat-surat (sertifikat,surat keterangan,dan lain-lain) kepada PPAIW .
c.       PPAIW meneliti surat dan syarat-syarat dalam memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah .
d.      Dihadapan PPAIW dan 2 orang saksi, wakif mengikrarkan dengan jelas , tegas, dan dalam bentuk tertulis.
e.       PPAIW segera membuat akta ikrar wakaf dan mencatat dalam daftar akta ikrar wakaf dan menyimpannya bersama aktanya dengan baik.

3.      Sertifikasi tanah wakaf
Sertifikasi wakaf diperlukan agar tertib secara administrasi dan memiliki kepastian hak bila terjadi sangketa atau masalah hukum . sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara bersama oleh kementrian agama dan badan pertanahan nasional (BPN) . proses  sertifikasi tanah wakaf dibebankan kepada anggaran kementrian agama .
4 . Ruilslag tabah wakaf
 Nazir wajib mengelol harta benda wakaf sesuai peruntukan . ia dapat mengembangkan potensi wakaf asalkan tidak mengurangi tujuan dan peruntukan wakaf. Dalam praktiknya, acap kali terjadi permintaan untuk menukar guling ( ruilslag ) dan wakaf karena alasan tertentu . peraturan pemerintah no.42 thn 2006 memperbolehkan tukar guling atau penukaran harta benda wakaf dengan syarat harus ada persetujuan dari menteri agama . kewajiban nazir yang terutama adalah mengamankan harta wakaf yang dikelolanya dan memanfaatkannya . jika didapati harta wakaf tidak sesuai kemanfaatannya, misalnya gedung madrasah yang pendduduk sekitarnya telah pindah sehingga harta wakaf tersebut tidak berfungsi lagi, nazir mengambil langkah untuk kemanfaatan yang lain .
Imam syafi’i dan yang lainnya tidak memperbolehkan mengganti masjid atau tanah wakaf. Namun umar bin khattab pernah memindahkan mesjid kufah ke tempat yang baru dan tempat yang lama dijadikan pasar kurma .
Oleh karena itu, perubahan atau pengalihan dari yang dimaksud ikrar wakaf hanya dapat dilakukan dalam hal-hal tertentu saja , dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemerintahan setempat dengan alasan :
A.    Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang diikrarkan leh wakif. Karena kepentingan umum.
B.     Karena kepentinagn umum .
5.Sengketa wakaf
            Penyelesaian sengketa wakaf pada dasarnya harus di tempuh melalui musyawarah. Apabila mekanisme musyawarah tidak membuahkan hasil ,sengketa dapat di lakukan melalui mediasi, arbitrase atau pengadilan.
6.Syarat, dan kewajiban dan hak nazir
         Nazir bisa di lakukan oleh perseorangan, organisasi,atau badan hukum. Syarat nazir perseorangan adalah sebagai berikut :
a.       Warga negara indonesia
b.      Beragama islam
c.       Dewasa
d.      Amanah
e.       Mampu secara jasmani dan rohani
f.       Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
Organisasi atau badan hukum yang bisa menjadi nazir harus memenuhi persyaratan , berikut.
a.       Pengurus organisasi atau badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazir perseorangan sebagaimana tersebut diatas
b.      Organisasi atau badan hukum itu bergerak di bidang sosial ,pendidikan,kemasyarakatan,atau keagamaan islam
c.       Badan hukum itu di bentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia
Kewajiban atau tugas nazir adalah  sebagai berikut.
a.       Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf
b.      Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan ,fungsi, dan peruntukkannya
c.       Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
d.      Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia
Dalam melaksanakan tugas tersebut , nazir memiliki hak-hak sebagai berikut .
a.       Menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besar nya tidak melebihi 10%
b.      Menggunakan fasilitas dengan persetujuan kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota 


D.Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf
       Secara makro , wakaf diharapkan mampu mempemgaruhi kegiatan ekonomi masyarakat . Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan , perumahan , sarana umum seperti masjid , sekolah , pasar dan lai-lain , bahkan modal untuk kepentingan pribadi dapat di berikan , bukan dalam bentuk pinjaman , tapi murni sedekah di jalan allah swt.
        Menurut syafi’i antonio , setidak nya ada dasar yang harus ditekan kan ketika hendak memberdayakan wakaf.pertama, manajemen nya harus dalam bingkai proyek yang terintergrasi . kedua , asas kesejahteraan nazir , ketiga asas transparansi dan akuntabiliti dimana badan wakaf dan lembaga yang dibantu nya melaporkan setiap tahun tentang proses pengelolaan dana kepada umat dalam bentuk laporan dalam audit keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos biaya.
Adapun prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah  sebagai berikut :
a.Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah
b.wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu
c.wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana diperkenankan oleh syariah
d.jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungan saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
e.wakif dapat meminta keseluruhan keuntungan nya untuk tujuan-tujuan yang telah ia tentukan.