Kelompok 2
Nama anggota :
Mayank nurandarie
Aprilia
Gita sukmawati
Neng tita
Rizka amalia
Septy bunga
Wilda F
A.Memahami Makna Wakaf sebagai Syari’at
Islam
1.Pengertian Wakaf
Secara bahasa, wakaf berasal dari bahasa arab yang artinya menahan
(al-habs) dan mencegah (al-man’u). Maksudnya adalah menahan untuk tidak jual,
tidak dihadiahkan, atau diwariskan. Wakaf menurut istilah syar’i adalah suatu
ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau
lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil
manfaatnya oleh masyarakat. Contohnya adalah seorang yang mewakafkan tanahnya
untuk lahan pemakaman umum. Maka tanah yang sudah diwakafkan tersebut tidak
boleh ditarik kembali, dijual, diwariskan, atau dihadiahkan kepada orang lain.
Wakaf termasuk amal ibadah yang sangat mulia dan dianjurkan oleh Allah swt.
Dalam Q.S ali imran/3:92 Allah swt. Berfirman :
Artinya : “kamu tidak akan memperoleh
kebajikan,sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.Dan apa
yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah swt. Maha Mengetahui.”
Wakaf termasuk amal ibadah yang belum banyak diamalkan. Hal tersebut
disebabkan karena biasanya wakaf berupa harta yang dicintai, seperti tanah,
bangunan, atau benda lainnya. Padahal, jika seseorang mengetahui betapa besar
pahala yang akan diraihnya dengan berwakaf, boleh jadi orang akan
berbondong-bondong melakukan wakaf meski sekadar satu meter tanah.
Wakaf merupakan amal jariyah yang
pahalanya akan terus mengalir sampai orang yang mewakafkannya meninggal dunia.
Artinya, ia akan tetap menerima pahala dari amal jariyahnya selama wakafnya
dimanfaatkan oleh orang lain. wakaf memiliki dua tujuan, yaitu hubungan
horizontal, yaitu mengentaskan kemiskinan dan hubungan vertikal, yaitu
pendekatan pada Allah swt.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah
dijelaskan, bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang
memisahkan sebagian harta kekayaannya berupa tanah milik dan melembagakan
selama-lamanya untuk kepentingan pribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai
ajaran Islam. Menurut Jaih Mubarok, dari definisi tersebut memperlihatkan tiga
hal,berikut.
a. Wakif
atau pihak yang mewakafkan secara perorangan atau badan hukum seperti
perusahaan atau organisasi kemasyarakatan.
b. Pemisahan
tanah milik belum menunjukan pemindahan kepemilikian tanah milik yang
diwakafkan.
c. Tanah
wakaf digunakan untuk kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai
ajaran Islam.
2. Hukum Wakaf
Hukum wakaf adalah sunnah. Wakaf
sebagai ammaliyah sunnah yang sangat besar manfaatnya bagi wakif, yaitu sebagai
sadaqah jariyah. Berdasarkan dalil-dalil wakaf bagi keperluan umat, wakaf
merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Islam.
3. Rukun dan Syarat Wakaf
Adapun rukun wakaf ada empat, seperti berikut.
a. Orang
yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1. Memiliki
secara pemuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada
siapa yang ia kehendaki.
2. Berakal,
tidak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
3. Balig
.
4. Mampu
bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang bangkrut
(muflis) dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
b. Benda
yang diwakafkan (al-mauquf), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1. Barang
yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
2. Harta
yang diwakafkan harus diketahui kadar nya. Jadi, apabila harta itu tidak
diketahui jumlah nya (majhul), pengalihan milik pada ketika itu tidak sah
3. Harta
yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yg berwakaf
4. Harta
itu harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain ( mufarrazan) atau
disebut juga dengan istilah gaira sya’i .
c. Orang
yg menerima manfaat wakaf (al-mauquf’alaihi) atau sekelompok orang yang/badan
hukum yang disertai tugas mengurus dan memelihara barang wakaf (nazir). Dari
segi klasifikasi nya orang yang menerima wakaf ini ada 2 macam yaitu :
1. Tertentu
(mu’ayyan) yaitu jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua
orang, atau satu kumpulan yg semuanya tertentu dan tidak boleh diubah. Maka
orang muslim, merdeka dan kafir zimni (non muslim yg bersahabat) yang memenuhi
syarat ini, boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan
orang gila tidak sah menerima wakaf.
2. Tidak
tertentu (gaira mu-ayyan), yaitu tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara
terperinci, umpama nya seorang untuk orang miskin, fakir, tempat ibadah, dll.
d. Lafaz
atau ikrar wakaf (sigat), syarat-syarat sbb:
1. Ucapan
itu harus mengandung kata-kata yg menunjukkan kekal nya (ta’bid). Tidak sah
wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu.
2. Ucapan
itu dapat direalisasikan segera (tanziz), tanpa disangkutkan atau di gantungkan
kepada syarat tertentu.
3. Ucapan
itu bersifat pasti.
4. Ucapan
itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalakan.
B. Harta wakaf dan pemanfaatannya
Harta benda wakaf adalah harta benda yg memiliki daya tahan lama dan
manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta
benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1. Wakaf
benda tidak bergerak
a. Hak
atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
baik yang sudah maupun yang belum terdaftar
b. Bangunan
atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah.
c. Tanaman
dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d. Hak
milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Wakaf
benda bergerak
a. Wakaf
uang dilakukan oleh lembaga keuangan syari’ah yg di tunjuk oleh menteri agama.
Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset pinansial dan pada
aset ril.
b. Logam
mulia, yaitu logam dan batu mulia yang sifat nya memiliki manfaat jangka
panjang.
c. Surat
berharga.
d. Kendaraan.
e. Hak
atas kekayaan intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merk, dan
desain produk industri.
f. Hak
sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah
C. Pengelolaan Wakaf dan Problematikanya
1. Dasar wakaf
Perwakafan di Indonesia diatur
menurut undang-undang dan peraturan-peraturan sebagai berikut.
a. UU
RI No.41 Tahun 2004 tentang wakaf tanggal 27 oktober 2004.
b. Peraturan
Menteri Agama No.1 tahun 1998 tentang Peraturan Pelaksanaan PP N0.28 tahun 1977
tentang perwakafan tanah milik.
c. Inpres
N.1 tahun 1991 tentang kompilasi Hukum Islam.
d. Peraturan
Menteri Dalam Negeri No.6 tahun 1997 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah
Mengenai Perwakafan Tanah Milik.
e. UU
No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, khususnya pasal
5,14(1), dan 49, PP No.28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
f. Intruksi
Bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Pertanahn Nasional No.4 Tahun 1990
tentang Sertifikasi Tanah Wakaf.
g. Badan
Pertanahan Nasional N0. 630.1-2782 tentang Pelaksanaan Penyertifikasi Tanah
Wakaf.
h. SK
Direktorat BI No.32/34/KEP/DIR tentang Bank
Umum Berdasarkan Prinsip Syari’ah(pasal 29 ayat 2 berbunyi : bank dapat
bertindak sebagai lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari
zakat,infaq,shadaqah, qakaf, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya
kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan(qard
al-hasan).
i.
SK Direktorat BI N0.
32/36/KEP/DIR tentang Bank Perkeditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syari’ah (pasal
28 berbunyi : BPRS dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal , yaitu menerima
dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, wakaf, hibah, atau dana sosial
lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau
pinjaman kebajikan (qard al-hasan).
2 . tatacara
pewakafan tanah milik
a. Perorangan
atau badan hukum yang mewakafkan tahan hak miliknya diharuskan datang sendiri
dihadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar
wakaf .
b. Calon wakif sebelum mengikrar wakaf, terlebih
dahulu harus menyerahkan surat-surat (sertifikat,surat keterangan,dan
lain-lain) kepada PPAIW .
c. PPAIW
meneliti surat dan syarat-syarat dalam memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah
.
d. Dihadapan
PPAIW dan 2 orang saksi, wakif mengikrarkan dengan jelas , tegas, dan dalam
bentuk tertulis.
e. PPAIW
segera membuat akta ikrar wakaf dan mencatat dalam daftar akta ikrar wakaf dan
menyimpannya bersama aktanya dengan baik.
3. Sertifikasi
tanah wakaf
Sertifikasi
wakaf diperlukan agar tertib secara administrasi dan memiliki kepastian hak
bila terjadi sangketa atau masalah hukum . sertifikasi tanah wakaf dilakukan
secara bersama oleh kementrian agama dan badan pertanahan nasional (BPN) .
proses sertifikasi tanah wakaf
dibebankan kepada anggaran kementrian agama .
4 . Ruilslag
tabah wakaf
Nazir wajib mengelol harta benda wakaf sesuai
peruntukan . ia dapat mengembangkan potensi wakaf asalkan tidak mengurangi
tujuan dan peruntukan wakaf. Dalam praktiknya, acap kali terjadi permintaan
untuk menukar guling ( ruilslag ) dan wakaf karena alasan tertentu . peraturan
pemerintah no.42 thn 2006 memperbolehkan tukar guling atau penukaran harta
benda wakaf dengan syarat harus ada persetujuan dari menteri agama . kewajiban
nazir yang terutama adalah mengamankan harta wakaf yang dikelolanya dan
memanfaatkannya . jika didapati harta wakaf tidak sesuai kemanfaatannya,
misalnya gedung madrasah yang pendduduk sekitarnya telah pindah sehingga harta
wakaf tersebut tidak berfungsi lagi, nazir mengambil langkah untuk kemanfaatan
yang lain .
Imam syafi’i dan
yang lainnya tidak memperbolehkan mengganti masjid atau tanah wakaf. Namun umar
bin khattab pernah memindahkan mesjid kufah ke tempat yang baru dan tempat yang
lama dijadikan pasar kurma .
Oleh karena itu,
perubahan atau pengalihan dari yang dimaksud ikrar wakaf hanya dapat dilakukan
dalam hal-hal tertentu saja , dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
pemerintahan setempat dengan alasan :
A. Karena
tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang diikrarkan leh wakif. Karena
kepentingan umum.
B. Karena
kepentinagn umum .
5.Sengketa wakaf
Penyelesaian sengketa wakaf pada
dasarnya harus di tempuh melalui musyawarah. Apabila mekanisme musyawarah tidak
membuahkan hasil ,sengketa dapat di lakukan melalui mediasi, arbitrase atau
pengadilan.
6.Syarat, dan
kewajiban dan hak nazir
Nazir bisa di lakukan oleh
perseorangan, organisasi,atau badan hukum. Syarat nazir perseorangan adalah
sebagai berikut :
a. Warga
negara indonesia
b. Beragama
islam
c. Dewasa
d. Amanah
e. Mampu
secara jasmani dan rohani
f. Tidak
terhalang melakukan perbuatan hukum.
Organisasi atau badan
hukum yang bisa menjadi nazir harus memenuhi persyaratan , berikut.
a. Pengurus
organisasi atau badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazir
perseorangan sebagaimana tersebut diatas
b. Organisasi
atau badan hukum itu bergerak di bidang sosial ,pendidikan,kemasyarakatan,atau
keagamaan islam
c. Badan
hukum itu di bentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
indonesia
Kewajiban
atau tugas nazir adalah sebagai berikut.
a. Melakukan
pengadministrasian harta benda wakaf
b. Mengelola
dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan ,fungsi, dan
peruntukkannya
c. Mengawasi
dan melindungi harta benda wakaf.
d. Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia
Dalam
melaksanakan tugas tersebut , nazir memiliki hak-hak sebagai berikut .
a. Menerima
imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf
yang besar nya tidak melebihi 10%
b. Menggunakan
fasilitas dengan persetujuan kepala kantor kementerian agama
kabupaten/kota
D.Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf
Secara makro , wakaf diharapkan mampu mempemgaruhi kegiatan ekonomi
masyarakat . Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan , perumahan , sarana
umum seperti masjid , sekolah , pasar dan lai-lain , bahkan modal untuk
kepentingan pribadi dapat di berikan , bukan dalam bentuk pinjaman , tapi murni
sedekah di jalan allah swt.
Menurut syafi’i antonio , setidak nya ada dasar yang harus ditekan kan
ketika hendak memberdayakan wakaf.pertama, manajemen nya harus dalam bingkai
proyek yang terintergrasi . kedua , asas kesejahteraan nazir , ketiga asas
transparansi dan akuntabiliti dimana badan wakaf dan lembaga yang dibantu nya
melaporkan setiap tahun tentang proses pengelolaan dana kepada umat dalam
bentuk laporan dalam audit keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos
biaya.
Adapun prinsip-prinsip pengelolaan wakaf
adalah sebagai berikut :
a.Seluruh harta benda wakaf harus
diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah
b.wakaf dilakukan dengan tanpa batas
waktu
c.wakif mempunyai kebebasan memilih
tujuan-tujuan sebagaimana diperkenankan oleh syariah
d.jumlah harta wakaf tetap utuh dan
hanya keuntungan saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah
ditentukan oleh wakif.
e.wakif dapat meminta keseluruhan
keuntungan nya untuk tujuan-tujuan yang telah ia tentukan.